Selasa, 27 November 2012
perkembangan islam pada masa bani abasyiyah
PERKEMBANGAN PERADABAN ISLAM PADA
MASA PERIODE KLASIK
MASA DINASTI BANI ABBASIYAH (750-1258
M)
A. BIOGRAFI
Daulah abbasiyah yang didirikan pada
tahun 132H/750M oleh Abu Abbas Abdullah
As Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas bin
Abdul Muthollib bin Abdul Manaf merupakan kelanjutan dari pemerintahan Daulah
Bani Umaiyah yang telah hancur di Damaskus. Dinamakan Daulah Bani Abbasiyah,
dikarenakan para pendiri dan penguasa dinasti ini merupakan keturunan Bani
Abbas, paman nabi muhammad SAW.
Dinasti abbasiyah yang berkuasa
sejak tahun 132-156H/750-1258M, merupakan dinasti islam yang paling berhasil
dalam mengembangkan peradaban islam. Keberhasilan menciptakan pemikiran kretif
dan menghasilkan karya yang monumental dalam berbagi bidang ilmu pengetahuan ,
peradaban islam, sosial budaya,dan sebagainya, tidak pernah lepas dari
kebijakan-kebijakan khalifah dan peran para tokoh. Para tokoh inilah yang
menjadi ujung tombak didalam pengembangan ilmu pengethuan dan peradaban
islam,serta kemajuan sosial budaya.
Pada
masa Daulah Bani Abbasiyah luas wilayah kekuasaan islam semakin bertambah, dan
bagdad sebagai pusat pemerintahannya. Perluasan kekuasaan dan pengaruh islam
bergerak ke wilayah timur asia tengah dari prbatasan india, hingga ke cina.
Wilayah kekuasaan sangat luas yaitu meliputi wilayah yang telah dikuasai oleh
dinasti umayyah, antara lain, hijaz, yaman utara dan selatan, oman, kuait,
irak, iran, yordania, palestina, libanon, mesir, tunisia, aljazair, maroko,
spanyol, afganistan, dan pakistan. Daerah-daerah tersebut memang belum
sepenuhnya berada di wilayah bani umayyah, namun di masa kekuasaan Bani Abbas,
perluasan daerah dan penyiaran islam semakin berkembang,sehinnga meliputi
daerah turki, amenia, dan sekitsr lsut kespia.
Secara
umum dapat dikatakan , bahwa pemerintahan bani abbasiyah mampu mengembangkan
dan memajukan peradaban islam, sehingga daulah ini mencapai puncak kejayaannya.
Karena para penguasanya banyak memberikan dorongan kepada ilmuan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dalam segala bidang kehidupan.
Kemajuan itu antar lain disebabkan sikap dan kebijaksanaan
para penguasanya dalam mengatasi berbagai persoalan , kebijaksanaan itu antara
lain:
1.
Para khalifah tetap
keturunan arab , sedangkan para menteri, gubernur, panglima perang dan pegawai
diangkat dari bangsa persia.
2.
Kota bagdad sebagai ibu
kota, dijadikan kota internasional untuk segala kegiatan seperti ekonomi,
politik, budaya dan sosial.
3.
Ilmu pengetahuan dipandang
sebagai suatu yang sangat mulia dan berharga. Para khalifah membuka kesempatan
ilmu pengetahuan seluas-luasnya.
4.
Rakyat bebas berfikir serta
memperboleh hak asasinya dalam segala bidang, seperti akidah, ibadah, filsafat
dan ilmu pengetahuan.
5.
Para menteri keturunan
persia diberi hak penuh menjalankan pemerintahan,sehingga mereka memegang
perenan penting dalam memajukan kebudayaan islam .
6.
Berkat usaha khalifah yang
sungguh-sunggu dalam membangun ekonominya,mereka memiliki perbendaharaan yang
cukup mmelimpah.
7.
Dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan para khalifah banyak mendukung perkembangan tersebut, sehingga
banyak buku-buku yang dikarang dalam berbagai ilmu pengetahuan.
Adapun khalifah-khalifah Bani Abbas pada masa jayanya
adalah:
a.
Abul Abbas Assafah (132-136
H = 750-754 M)
b.
Abu Ja’far Al mansur (136-158 H =
754-775 M)
c.
Al Mahdi (158-169
H = 775-785 M)
d.
Musa Al hadi (169-170
H = 785-786 M)
e.
Harun Al Rasyid (170-193
H = 786-809 M)
f.
Abdullah Al Amin (193-198 H
= 809-813 M)
g.
Abdullah Al Makmun (198-218 H =
813-833 M)
h.
Al Muktasim (218-227
H = 833-842 M)
B. PEMERINTAHAN
PADA MASA BANI ABBASIAH (MASA KEJAYAAN)
a.
Pimpinan negara
Negara dipimpin oleh kepala negara
yang bergelar khalifah dan jabatannya bernama khilafah. Untuk membantu khalifah
dalam menjalankan pemerintahan negara, ditetapkan suatu jabatan yang bernama
wizarat dan pemangkunya disebut Wazir (perdana menteri).
Dalam
zaman daulah Abbasyiah terdapat dua macam wizarat, yaitu :
1.
Wizaratu tanfiz, diman
wazirnya hanya sebagai pembantu khalifah dan bekerja atas nmaa khalifah, yang
pada zaman sekarang dinamakan kabinet presidensial
2.
Wizaratul tafwadh, dmana
wazirnya diberi kuasa penuh untuk memimpin pemerintahan, sedangkan khalifah
sebbagai lambang saja, yang dalam zaman sekarang dinamakan Kabinet Parlamenter.
Untuk membantu khalifah dalam
menjalankan tata usaha Negara diadakan sebuah dewan yang bernama Diwanul
Kitabah (sekretariat Negara) yang dipimpin oleh seorang raisul kuttab (sekretarias Negara) dan
dibantu oleh beberapa sekretaris’ antara laink:
1.
Katibur Rasail (sekretaris urusan
persuratan(
2.
Katibul Kharraj (sekretaris urusan
keuangan)
3.
Katibul Jund (sekretaris
urusan tentara)
4.
Katibul Syurthah (sekretaris urusan
kepolisian)
5.
Katibul Qadha (sekretaris urusan
kehakiman)
Dalam menjalankan pemerintahan negara, wazir dibantu oleh
beberapa raisud diawan (menteri depatemen-departemen) yang jumlahnya menurut
kebutuhan, diantaranya ialah:
1.
Diwan alkharraj (departemen keuangan)
2.
Diwan Ad Diyah (depatemen perhakiman)
3.
Diwan AZ Zimasu (departemen pengawasan urusan
negara)
4.
Diwan Jund (departemen ketentraan)
5.
Diwan Al Mawalliyal Ghilma (departemen perburuhan)
6.
Diwan Al Barid (departemen prhubungan)
7.
Diwan Ziman Annafaqat (departemen
pengawasan keuangan)
8.
Diwan Ar Rasail (departemen urusan arsip)
9.
Diwan An nadhar fil
Madhalim (departemen pembelaan rakyat
tertindas)
10.
Diwan Al Akhdas Wasy
syurthah (departemen keamanan dan kepolisian)
11.
Diwan Aal ‘atha’ Wal
Wawarij (departemen sosial)
12.
Diwan Al akhasyam (departemen urusan keluarga)
13.
Diwan Al akarah (departemen ppekerjaan umum dan
tenaga)
b.
Wilayah negara
Pada zaman
daulah Abbasiah , tata usaha negara bersifat sentralisasi, bukan desentralisasi
yang dinamakan An Nidhamul idary Al Markazy. Wilayah negara dibagi ke dalam
beberapa profinsi, yang dinamakan imarat, dengan gebernurnya yang bergelar amir
atau hakim.
Imarat
pada waktu itu ada tiga macam :
1.
Imarat al istikfa, yaitu
propinsi yang kepada gubernurnya diberi hak kekuasaan yang besar dalam segala bidang urusan negara
, termasuk urusan kepolisian , ketentaraan, keuangan, dan kehakiman.
2.
Al imarat Al khassah, yaitu
profinsi yang kepada gubernurnya hanya diberi hak wewenag yang terbatas.
3.
Imarat Al istilau , yaitu
profinsi yang de facto yang didirikan oleh seorang panglima dengan kekuasaan,
yang kemudian terpaksa diakuinya dan panglima yang bersangkutan menjadi gubernurnya.
Kepada wilayah (provinsi) hanya
diberikan hak-hak otonomi penuh adalah desa yang disebut Al qura dengan kepala
desa yang bergelar syeikh Al Qura.
c.
Tanda kebesaran dan
kehormatan
Untuk khalifah ditetapkan kebesaran (alamat) dan lambang
kehormatan (syaraf)
1.
Tanda kebesaran ada tiga
macam yaitu:
a). Al Burdah, pakaian kebesaran, yang berasal dari Rasul
b). Al Khatim, cincin stempel
c). al Qadhib, semacam pedang
2. lambang kehormatan juga ada tiga macam
yaitu:
a). Al Khuthab, yaitu pembacaan doa bagi
khalifah dalam khutbah jum’at
b). As sikkah, pencantuman nama khalifah atas
mata uang
c). Ath
Thiraz, lambang khalifah yang harus dipakai oleh tentara , polisi, dan pegawai.
d.
Ankatan perang
Angkatan perang berada dibawah
Diwan Al junud dan terdiri dari angkatan darat dan angkatan laut. Kedua
angkatan ini terdiri dari:
a.
Al Jundul Mustarziqah,
yaitu tentara tetap yang bergaji, dan tetap tinggal di asarama
b.
Al Jundul Muthauwi’ah,
yaitu semacam rtelawan
Kesatuan negara di zaman ini dibagi atas :
a.
Arif (komandan regu),
dibawah 10 orang prajurit
b.
Naqib (komandan kompi),
dibawahnya 10 arif (100 prajurit)
c.
Qaid (komandan batalion),
dibawahnya 10 naqid (1000 prajurit)
d.
Amir (panglima devisi),
dibawahnya 10 qaid (10.000 prajurit)
Untuk tiap-tiap kesatuan ditetapkan semacam janji, yang
bernama Liwa bagi regu, kompi, dan battalion, sedangkan bagi devisi diberi nama
Rayah.
e.
Baitul Maal
Untuk mengurus keuangan Negara,
termasuk politik keuangan , maka dibentuklah suatu badan yang bernama Baitul
Maal, kementerian keuangan dalam istilah sekarang.
Baitul pada zaman ini, terdiru dari tiga diwan yaitu :
1.
Diwanul Khazanah, untuk
mengurus pembendaharaan negara
2.
Diwanul azra’u, untuk
mengurus kekayaan negara dari hasil bumi
3.
Diwanul Khazainus Silah.
Untuk mengurus perlengkapan angkatan perang
Sumber uang masuk bagi baitul maal di zaman ini, yang
terpenting adalah:
1.
Al Kharraj pajak hasil bumi
2.
Al Jizyah pajak badan
3.
Az Zakah segala macam zakat
4.
Al Fi’ pembayaran pihak
musuh karena kalah perang, (rampasan perang)
5.
Al Ghaminah rampasan perang
6.
Al Asyur pajak perniagaan dan bea
cukai
Sistem pemungut pajak hasil bumi ada tiga macam yaitu:
1.
Al Muhasabah, perkiraan
perhitungan luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk
uang
2.
Al Muqasamah, penetapan
jumlah tertentu (presentase) dari hasil yang diperoleh
3.
Al Muqatha’ah, penetapan
pajak hasil bumi atas para jutawan, berdasarkan persetujuan antara pemerintah
dengan jutawan bersangkutan
f.
Organisasi kehakiman
Dalam zaman khalifah umar bin
khattab, kehakiman dibebaskan sama sekali dari pengaruh kekuasan politik. Hal
ini berlaku terus sampai ke akhir Daulah Umaiyah, sekalipun selama bani Umiyah,
kekuasaan politik kadang juga mencampuri urusan kehakiman.
Dalam masa Daulah Abbasiyah, kekuasan politik telah
mencampuri urusan-urusan kehakiman. Perubahan lain, para hakim tidak lagi
berijtihad dalam memutuskan perkara, tetapi mereka berpedoman saja pada
kitab-kitab mazhab 4, atau mzhab-mazhab lain,. Dengan demikain, syarat hakim
harus mujtahid sudah ditiadakan.
Organisasi kehakiman juga mengalami perubahan, antara lain
telah diadakan jabatan penuntut umum (kejaksaan) disamping telah dibentuk
instansa Diwan Qhadhil Qudhah.
Organisasi pda zaman ini, sebagi berikut :
1.
Diwan qadhil qudhah (fungsi
dan tugasnya mirip dengan departemen kehakiman) yang dipimpin oleh Qadhil
Qudhah (ketua mahkamah agung). Semua badan-badan pengadilan atau badan-badan
lain yang ada hubungan dengan kehakiman berada dibawah diwan Qadhil Qudhah.
2.
Qudhah Al aqali (hakim
provinsi yang mengetaui pengadilan tinggi).
3.
Qudhah Al amsar (hakim kota
yang mengetahui pengadilan negeri Al Qadhau atau Al Hisbah).
4.
Al Shulthan Al Qadhaiyah,
yaitu jabatan kejaksaan. Di ibu kota negara dipimpin oleh Al muda’il Umumi
(jaksa agung), dan tiap-tiap kota oleh naib Umumi (jaksa).
Adapun badan pengadilan ada tiga macam:
1.
Al Qadhau, dengan hakimnya
yang begelar Al Qadhi. Tugasnya mengurus perkara-perkara yang berhubungan
dengan agama pada umumnya.
2.
Al Hisab dengan hakimnya
yang bergelar Al muhtasib. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang
brhubungan dengan masalah-masalah umum dan tindak pidana yang memerlikan
pengurusan segera.
3.
An Nadharfil Madhalim,
dengan hakimnya yang bergelar sahibul atau
qadhil madhalim. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara banding dari
kedua pengadilan pertama(al qadhau atau al hisbah).
Selain mengurusi perkar-perkara banding, mahkamah madhalim
juga mengurusi:
1.
Pengaduan rakyat atas para
gubernur yang memperkosa keadilan, para petugas pajak, pegawai tinggi yang
menyeleweng, dll.
2.
Pengaaduan para pegawai
dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
3.
Menjalankan
keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya.
4.
Mengawasi terlaksananya
ibadah.
Mahkamah madhallim diketahui oleh khalifah, kalu di ibu kota
negara oleh gubernur, dan kalu di ibu kota wilayah oleh qadhil qudhah atau
hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur.
Para hakim waktu
mengadili perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari daulah
abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu khusus untuk para hakim.
C. BENTUK PERADABAN
ISLAM PADA MASA BANI ABBASIYAH
Bentuk-bentu peradaban islam pada
masa Daulah Bani Abbasiyah dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, yakni
kota-kota pusat peradaban islam, bangunan-bangunan , penemuan-penemuan, dan
tokoh-tokohnya.
1.
Kota-kota pusat peradaban
a.
Bagdad, merupakan kota yang
paling indah yang dikerjakan oleh lebih dari100.000 pekerja, dipimpin oleh
Hajaj Bin Arthal, di sini terdapat istana yang berada di pusat kota, asrama
pegawai, rumah kepal polisi, dan rumah-rumah keluarga khalifah.
b.
Samarra, letaknya disebelah
timur sampai tigris, 60 km dari kota bagdad, kotanya nyaman, indah dan teratur.
2.
Bangunan-bangunan
a.
Madrasah, yang didirikan
pertama kali oleh Nizamul Mulk, terdapat di kota baagdad, Balkan, Muro,
Tabrisan, Naisabur, Hara, Isfahan, Mausil, Basrah, dan kota-kota lain.
b.
Kuttab, yaitu tempat
belajar bagi pelajar tingkat rendah dan menengah.
c.
Masjid, biasanya digunakan
untuk tepat belajar tingkat tinggi dan takhassus.
d.
Majelis Munadharah, tempat
pertemuan para pujangga, ahli fakir, daan para sarjana untuk menseminarkan
masalah-masalah ilmiah.
e.
Baitul hikmah, merupakan
prpustakaan pusat , dibangun oleh khalifah Harun Al rasyid.
f.
Mesjid raya kordova, ,
dibangun pada tahun 786 M.
g.
Masjid Ibnu Toulon, di
kairo dibangun pada tahun 786 M.
h.
Istana Al hamra, di
kordova.
i.
Istana Al kazar, dll
3.
Penemuan-penemuan dan
tokoh-tokohnya
a.
Ilmu filsafat
·
Alkindi (185-260 H/801-873
M)
Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Ya’kub bin Oshak bin Sabbah
bin Imranal-ash’ats bin Qais al-kindi. Ia adalah filosuf muslim pertama yang
berasal dari suku kindah. Al kindi berusaha menjelaskan hubungan agama dengan
filsafat, ia mengatakan antara filsafat dengan agama tidak ada pertentangan
dengan dan tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya sama-sama mencari
kebenaran. Dan dalam catatan M>M Syrif, Al kindi mempunyai karya sebanyak
270 buah.
·
Al farabi (258-339
H/870-950 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Nasr Muhammad al-farabi,
lahir di wasi, sebuah desa di farab
wilayah transoksania. Ia merupakan salah seorang filosof yang memiliki wawasan ppengetahuan cukup luas. Ini
dapat dilihat dari karya dan pemikirannya dalam fusus al hikam, al mufarriqat,
Arra’u ahl al-madinah al faadhilah, daan lain-lainnya. Diatar pemikirannya yang
sangat cemerlang adalah filsafat emanasi (pemancaran).
·
Ibnu sina (370-428
M/980-1037 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Ali Husein bin Sina. Lahir di
Afsyana, sebuah tempat didekat kota Bukhara, Ibnu Sina adalah salah satu
ilmuwan dan filosuf muslimyang gemar mencari ilmu pengetahuan. Pengembaraan
ilmiahnya melewati batas-batas tempat kelahirannya, sehingga Ibnu Sina
mengetahui berbagai bidang ilmu pengetahuan selain filsafat. Di antaranya
kedokteran, yang kemudian dituangkan dalam bentuk karya yang sangat monumental
yaitu: al-Qanun fi Al-thib (ensiklopedi kedokteran).
·
Ibnu Bajjah (w. 533/1138 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Yahya
al-Sha’igh. Di Barat dikenal dengan nama Avempace. Ia lahir di saragossa,
spanyol. Selain menguasai filsafat, Ibnu Bajjah juga menguasai tata bahasa dan
sastra Arab dengan bagus. Diantara karyanya yang sangat terkenal adalah: Risalatul Wada’,
akhlak, kitab an nabat, kitab al nafsi, dll.
·
Ibnu Thufail (w. 581 H/1186
M)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdul Malik
bin Muhammad bin muhammad bin Thufail. Ia adalah salah seorang ilmuwan dan
filosuf kenamaan pada masa itu. Selain
menguasai bidang filsafat , ia juga menguasai berbagai ilmu pengetahuan,
seperti kedokteran, matematika, dan sastra arab. Di antara karya filsafat monumentalnya adalah Hay Bin
Yaqzan (si hidup bin si bangkit).
·
Al-Ghazali (1059-1111 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin al-Ghazali. Ia
lahir pada tahun 1059 M di Ghazaleh, suatu kota kecil yang terletak dekat Thus,
Khurasan. Di masa kecil ia belajar di nisapar, kota ilmu pemgetahuan dan
peradaban islam terkenal dan ppenting di Khurasan. Imam al-Ghazali menuntut
ilmu dari imam al-Haramain al-Juwaini, guru besar di Madrasah Nidzamiyah
Nisapur. Selain belajar ilmu kalam, ia juga banyak belajar ilmu pengetahuan
lainnya, seperti filsafat, kimia, matemaatika, kedokteran, dan sebagainya.
·
Ibnu Rusyd (520-595
H/1126-1196 M)
Nama lengkapnya adalah Abu al Walid Ahmad bin Muhammad bin Rusyd, lahir di
Kordova pada tahun 520 H/1126 M. Ia lahir dan dibesarkan dalam lingkungan
keluarga terdidik, sehingga ia menjadi seorang yang terdidik pula.. selain
menguasai filsafat, ia juda meahami berbagai ilmu pengetahuan lainseperti ilmu
fiqh, bahasa dan sastra arab, matematika, fisika, astronomi, logika, dan ilmu
kedokteran.
Langganan:
Komentar (Atom)