Sabtu, 08 Desember 2012

adakah azab kubur itu





Jika ada yang bertanya kepada kita: “Adakah azab/siksa kubur itu?”

Maka jawabannya:

Pertama kali yang harus kita yakini adalah bahwasanya perkara agama ini terbagi kepada dua. Pertama: perkara-perkara yang bisa diinderai dan dipahami hikmahnya. Kedua: perkara-perkara yang bisa diinderai tapi tidak bisa segera diketahui hikmahnya. Ketiga: perkara-perkara yang tidak bisa diinderai namun bisa diketahui hikmahnya. Keempat: perkara-perkara yang tidak bisa diinderai dan tidak bisa pula segera diketahui hikmahnya.

Perkara yang berkaitan dengan alam kubur merupakan perkara yang berkaitan dengan alam gaib, dikarenakan jenis alam yang telah berbeda dari alam dunia yang dihuni oleh manusia. Alam kubur dinamakan dengan alam barzakh. Dikarenakan jenis alam yang berbeda maka indera kita yang masih hidup tidak akan mampu mencapai dan menjangkau kehidupan yang terjadi di alam gaib tersebut.

Oleh karena itu, apabila kita tidak pernah menemukan, menyaksikan, atau mendengar suara siksaan yang ditimpakan kepada si mayit, maka bukanlah artinya siksaan kubur itu tidak ada. Untuk bisa memahami peristiwa gaib, maka kita membutuhkan keterangan dari dalil yang yang shahih yang menunjukkan atas perkara tersebut. Apabila telah ada dalilnya yang shahih maka wajib bagi kita sebagai seorang muslim untuk menerima dalil tersebut, baik dalil itu ahad atau mutawatir, baik dia itu berkenaan dengan maslah akidah maupun berkenaan dengan masalah hukum.

Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil shahih yang menunjukkan akan adanya azab kubur yang ditimpakan ke atas orang-orang yang berhak untuk mendapatkannya.

1. Firman Allah ta’ala, yang artinya:
“Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras". [QS Al Mu`min: 45-46]

Ayat ini menunjukkan bahwasanya Fir’aun dan kaumnya sebelum tibanya hari kiamat, mereka telah mendapatkan siksaan terlebih dahulu di dalam kubur mereka.

2. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di dalam shalatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah, sesungguhnya saya berlindung kepada-Mu dari azab kubur, saya berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masih Ad Dajjal, saya berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Ya Allah, sesungguhnya saya berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” [HR Al Bukhari (832) dan Muslim (589)]

3. Hadits Al Bara` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Mintalah perlindungan (kepada Allah) dari azab kubur!” Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. [HR Abu Daud (4753). Hadits shahih.]

4. Dalam lanjutan hadits shahih di atas diceritakan keadaan orang kafir yang tidak bisa menjawab tiga pertanyaan malaikat di dalam kubur:
“(Setelah mayit tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan malaikat) lalu berserulah seorang penyeru dari langit mengatakan bahwa dia telah berdusta. Berilah dia (alas) dari neraka, pakaikanlah ia (pakaian) dari neraka, dan bukakanlah untuknya pintu menuju neraka. Lalu sampailah kepadanya panas dan uapnya, dan disempitkan kuburnya hingga tercerai-berailah tulang rusuknya.”

Ditambahkan di suatu riwayat: “Kemudian didatangkan kepadanya makhluk buta lagi bisu, padanya terdapat mirzabah (alat pemukul) dari besi. Bila gunung dipukul dengannya niscaya (akan hancur) menjadi tanah. Lalu dia memukulnya sekali pukulan -(yang mana suara pukulan tersebut) didengar oleh siapa saja yang berada di antara bagian timur dan barat kecuali jin dan manusia- sehingga dia (hancur) menjadi tanah. Kemudian dikembalikan ruh ke dalam (jasadnya).” [HR Abu Daud (4753). Hadits shahih.]

5. Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berjalan bersama para sahabatnya melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya mereka berdua (yaitu dua orang penghuni kubur) sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara yang besar (yang sulit untuk meninggalkannya). Adapun salah seorang dari mereka (ketika hidup) tidak menghindari tubuhnya dari percikan air kencing. Adapun yang lain, dia (ketika hidupnya) senantiasa melakukan perbuatan adu domba.” [HR Al Bukhari (1361) dan Muslim (292)]

Semoga dengan tulisan ini bisa memperbaiki kesalahpahaman dan kekeliruan akidah yang terjadi pada sebagian kaum muslimin. Amin.

Wal hamdu lillah.

adakah shalat sunat sebelum magrib


ADAKAH SHALAT SUNAT SEBELUM SHALAT MAGHRIB?

Kaum muslimin berbeda pendapat mengenai ada atau tidaknya shalat sunat sebelum shalat magrib. Perbedaan ini sepatutnya tidak perlu terjadi mengingat banyaknya hadits shahih yang menerangkan tentang adanya shalat sunat sebelum shalat magrib. Pada kesempatan ini, kami akan menyebutkan beberapa hadits yang menerangkan tentang hal ini.

1. Hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

“Di antara setiap azan dan iqamah ada shalat. Di antara setiap azan dan iqamah ada shalat.” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga: “Bagi siapa yang mau.” [HR Al Bukhari (627) dan Muslim (838)]

Hadits ini menunjukkan bahwa setiap shalat fardhu yang lima memiliki shalat sunat qabliyah, termasuk di dalam hal ini adalah shalat magrib.

2. Hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

“Laksanakan shalat sebelum shalat magrib!” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga: “Bagi siapa yang mau.” karena beliau tidak ingin orang-orang menganggapnya sebagai suatu kewajiban. [HR Al Bukhari (1183)]

3. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كنا نصلي على عهد النبي صلى الله عليه و سلم ركعتين بعد غروب الشمس قبل صلاة

“Dahulu kami pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaksanakan shalat dua rakaat setelah terbenam matahari sebelum shalat magrib.” [HR Muslim (836)]

4. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كنا بالمدينة فإذا أذن المؤذن لصلاة المغرب ابتدروا السواري فيركعون ركعتين

“Dahulu kami ketika di Madinah, apabila muazzin mengumandangkan azan untuk shalat magrib, mereka (para sahabat Nabi) bersegera mencari tiang-tiang mesjid lalu mereka shalat dua rakaat.” [HR Muslim (837)]

Dari hadits-hadits di atas maka tampaklah jelas bagi kita bahwa shalat sunat qabliyah dua rakaat sebelum shalat fardhu magrib itu nyata adanya sehingga pendapat yang menafikan adanya shalat sunat rawatib yang satu ini adalah pendapat yang tertolak.

Selasa, 27 November 2012

tanda-tanda orang beriman


Ada enam perkara, apabila dimiliki oleh seseorang maka telah sempurnalah keimanannya :
 (1) memerangi musuh Allah dengan pedang,
 (2) tetap menyempurnakan puasa walaupun di musim panas,
 (3) tetap menyempurnakan wudhu walaupun di musim dingin,
 (4) tetap bergegas menuju mesjid (untuk melaksanakan shalat berjama’ah) walaupun di saat mendung,
 (5) meninggalkan perdebatan dan berbantah-bantahan walaupun ia tahu bahwa ia berada di pihak yang benar dan
 (6) bersabar saat ditimpa musibah.”
(Yahya bin Muadz)

perkembangan islam pada masa bani abasyiyah

PERKEMBANGAN PERADABAN ISLAM PADA MASA PERIODE KLASIK
MASA DINASTI BANI ABBASIYAH (750-1258 M)

A.      BIOGRAFI
      Daulah abbasiyah yang didirikan pada tahun 132H/750M oleh Abu Abbas Abdullah
As Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthollib bin Abdul Manaf merupakan kelanjutan dari pemerintahan Daulah Bani Umaiyah yang telah hancur di Damaskus. Dinamakan Daulah Bani Abbasiyah, dikarenakan para pendiri dan penguasa dinasti ini merupakan keturunan Bani Abbas, paman nabi muhammad SAW.
Dinasti abbasiyah yang berkuasa sejak tahun 132-156H/750-1258M, merupakan dinasti islam yang paling berhasil dalam mengembangkan peradaban islam. Keberhasilan menciptakan pemikiran kretif dan menghasilkan karya yang monumental dalam berbagi bidang ilmu pengetahuan , peradaban islam, sosial budaya,dan sebagainya, tidak pernah lepas dari kebijakan-kebijakan khalifah dan peran para tokoh. Para tokoh inilah yang menjadi ujung tombak didalam pengembangan ilmu pengethuan dan peradaban islam,serta kemajuan sosial budaya.
                Pada masa Daulah Bani Abbasiyah luas wilayah kekuasaan islam semakin bertambah, dan bagdad sebagai pusat pemerintahannya. Perluasan kekuasaan dan pengaruh islam bergerak ke wilayah timur asia tengah dari prbatasan india, hingga ke cina. Wilayah kekuasaan sangat luas yaitu meliputi wilayah yang telah dikuasai oleh dinasti umayyah, antara lain, hijaz, yaman utara dan selatan, oman, kuait, irak, iran, yordania, palestina, libanon, mesir, tunisia, aljazair, maroko, spanyol, afganistan, dan pakistan. Daerah-daerah tersebut memang belum sepenuhnya berada di wilayah bani umayyah, namun di masa kekuasaan Bani Abbas, perluasan daerah dan penyiaran islam semakin berkembang,sehinnga meliputi daerah turki, amenia, dan sekitsr lsut kespia.
                Secara umum dapat dikatakan , bahwa pemerintahan bani abbasiyah mampu mengembangkan dan memajukan peradaban islam, sehingga daulah ini mencapai puncak kejayaannya. Karena para penguasanya banyak memberikan dorongan kepada ilmuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam segala bidang kehidupan.
Kemajuan itu antar lain disebabkan sikap dan kebijaksanaan para penguasanya dalam mengatasi berbagai persoalan , kebijaksanaan itu antara lain:
1.       Para khalifah tetap keturunan arab , sedangkan para menteri, gubernur, panglima perang dan pegawai diangkat dari bangsa persia.
2.       Kota bagdad sebagai ibu kota, dijadikan kota internasional untuk segala kegiatan seperti ekonomi, politik, budaya dan sosial.
3.       Ilmu pengetahuan dipandang sebagai suatu yang sangat mulia dan berharga. Para khalifah membuka kesempatan ilmu pengetahuan seluas-luasnya.
4.       Rakyat bebas berfikir serta memperboleh hak asasinya dalam segala bidang, seperti akidah, ibadah, filsafat dan ilmu pengetahuan.
5.       Para menteri keturunan persia diberi hak penuh menjalankan pemerintahan,sehingga mereka memegang perenan penting dalam memajukan kebudayaan islam .
6.       Berkat usaha khalifah yang sungguh-sunggu dalam membangun ekonominya,mereka memiliki perbendaharaan yang cukup mmelimpah.
7.       Dalam mengembangkan ilmu pengetahuan para khalifah banyak mendukung perkembangan tersebut, sehingga banyak buku-buku yang dikarang dalam berbagai ilmu pengetahuan.  
Adapun khalifah-khalifah Bani Abbas pada masa jayanya adalah:
a.       Abul Abbas Assafah                                                (132-136 H = 750-754 M)
b.      Abu Ja’far Al mansur                              (136-158 H = 754-775 M)
c.       Al Mahdi                                                      (158-169 H = 775-785 M)
d.      Musa Al hadi                                              (169-170 H = 785-786 M)
e.      Harun Al Rasyid                                         (170-193 H = 786-809 M)
f.        Abdullah Al Amin                                     (193-198 H = 809-813 M)
g.       Abdullah Al Makmun                              (198-218 H = 813-833 M)
h.      Al Muktasim                                               (218-227 H = 833-842 M)

B.      PEMERINTAHAN PADA MASA BANI ABBASIAH (MASA KEJAYAAN)
a.       Pimpinan negara
         Negara dipimpin oleh kepala negara yang bergelar khalifah dan jabatannya bernama khilafah. Untuk membantu khalifah dalam menjalankan pemerintahan negara, ditetapkan suatu jabatan yang bernama wizarat dan pemangkunya disebut Wazir (perdana menteri).
Dalam zaman daulah Abbasyiah terdapat dua macam wizarat, yaitu :
1.       Wizaratu tanfiz, diman wazirnya hanya sebagai pembantu khalifah dan bekerja atas nmaa khalifah, yang pada zaman sekarang dinamakan kabinet presidensial
2.       Wizaratul tafwadh, dmana wazirnya diberi kuasa penuh untuk memimpin pemerintahan, sedangkan khalifah sebbagai lambang saja, yang dalam zaman sekarang dinamakan Kabinet Parlamenter.
Untuk membantu khalifah dalam menjalankan tata usaha Negara diadakan sebuah dewan yang bernama Diwanul Kitabah (sekretariat Negara) yang dipimpin oleh seorang  raisul kuttab (sekretarias Negara) dan dibantu oleh beberapa sekretaris’ antara laink:
1.       Katibur Rasail                             (sekretaris urusan persuratan(
2.       Katibul Kharraj                          (sekretaris urusan keuangan)
3.       Katibul Jund                               (sekretaris urusan tentara)
4.       Katibul Syurthah                       (sekretaris urusan kepolisian)
5.       Katibul Qadha                            (sekretaris urusan kehakiman)
Dalam menjalankan pemerintahan negara, wazir dibantu oleh beberapa raisud diawan (menteri depatemen-departemen) yang jumlahnya menurut kebutuhan, diantaranya ialah:
1.       Diwan alkharraj                 (departemen keuangan)
2.       Diwan Ad Diyah                (depatemen perhakiman)
3.       Diwan AZ Zimasu              (departemen pengawasan urusan negara)
4.       Diwan Jund                         (departemen ketentraan)
5.       Diwan Al Mawalliyal Ghilma         (departemen perburuhan)
6.       Diwan Al Barid                   (departemen prhubungan)
7.       Diwan Ziman Annafaqat                                (departemen pengawasan keuangan)
8.       Diwan Ar Rasail                 (departemen urusan arsip)
9.       Diwan An nadhar fil Madhalim   (departemen pembelaan rakyat tertindas)
10.   Diwan Al Akhdas Wasy syurthah                    (departemen keamanan dan kepolisian)
11.   Diwan Aal ‘atha’ Wal Wawarij     (departemen sosial)
12.   Diwan Al akhasyam         (departemen urusan keluarga)
13.   Diwan Al akarah                (departemen ppekerjaan umum dan tenaga)

b.      Wilayah negara
        Pada zaman daulah Abbasiah , tata usaha negara bersifat sentralisasi, bukan desentralisasi yang dinamakan An Nidhamul idary Al Markazy. Wilayah negara dibagi ke dalam beberapa profinsi, yang dinamakan imarat, dengan gebernurnya yang bergelar amir atau hakim.
                Imarat pada waktu itu ada tiga macam :
1.       Imarat al istikfa, yaitu propinsi yang kepada gubernurnya diberi hak kekuasaan  yang besar dalam segala bidang urusan negara , termasuk urusan kepolisian , ketentaraan, keuangan, dan kehakiman.
2.       Al imarat Al khassah, yaitu profinsi yang kepada gubernurnya hanya diberi hak wewenag yang terbatas.
3.       Imarat Al istilau , yaitu profinsi yang de facto yang didirikan oleh seorang panglima dengan kekuasaan, yang kemudian terpaksa diakuinya dan panglima yang bersangkutan menjadi  gubernurnya.
Kepada wilayah (provinsi) hanya diberikan hak-hak otonomi penuh adalah desa yang disebut Al qura dengan kepala desa yang bergelar syeikh Al Qura.

c.       Tanda kebesaran dan kehormatan
Untuk khalifah ditetapkan kebesaran (alamat) dan lambang kehormatan (syaraf)
1.       Tanda kebesaran ada tiga macam yaitu:
a). Al Burdah, pakaian kebesaran, yang berasal dari Rasul
b). Al Khatim, cincin stempel
c). al Qadhib, semacam pedang
        2.   lambang kehormatan juga ada tiga macam yaitu:
                 a). Al Khuthab, yaitu pembacaan doa bagi khalifah dalam khutbah jum’at
                 b). As sikkah, pencantuman nama khalifah atas mata uang
                 c).  Ath Thiraz, lambang khalifah yang harus dipakai oleh tentara , polisi, dan pegawai.
      
d.      Ankatan perang
Angkatan perang berada dibawah Diwan Al junud dan terdiri dari angkatan darat dan angkatan laut. Kedua angkatan ini terdiri dari:
a.       Al Jundul Mustarziqah, yaitu tentara tetap yang bergaji, dan tetap tinggal di asarama
b.      Al Jundul Muthauwi’ah, yaitu semacam rtelawan
Kesatuan negara di zaman ini dibagi atas :
a.       Arif (komandan regu), dibawah 10 orang prajurit
b.      Naqib (komandan kompi), dibawahnya 10 arif (100 prajurit)
c.       Qaid (komandan batalion), dibawahnya 10 naqid (1000 prajurit)
d.      Amir (panglima devisi), dibawahnya 10 qaid (10.000 prajurit)
Untuk tiap-tiap kesatuan ditetapkan semacam janji, yang bernama Liwa bagi regu, kompi, dan battalion, sedangkan bagi devisi diberi nama Rayah.
               
e.      Baitul Maal
Untuk mengurus keuangan Negara, termasuk politik keuangan , maka dibentuklah suatu badan yang bernama Baitul Maal, kementerian keuangan dalam istilah sekarang.
Baitul pada zaman ini, terdiru dari tiga diwan yaitu :
1.       Diwanul Khazanah, untuk mengurus pembendaharaan negara
2.       Diwanul azra’u, untuk mengurus kekayaan negara dari hasil bumi
3.       Diwanul Khazainus Silah. Untuk mengurus perlengkapan angkatan perang
Sumber uang masuk bagi baitul maal di zaman ini, yang terpenting adalah:
1.       Al Kharraj                    pajak hasil bumi
2.       Al Jizyah                       pajak badan
3.       Az Zakah                      segala macam zakat
4.       Al Fi’                              pembayaran pihak musuh karena kalah perang, (rampasan perang)
5.       Al Ghaminah              rampasan perang
6.       Al Asyur                       pajak perniagaan dan bea cukai
Sistem pemungut pajak hasil bumi ada tiga macam yaitu:
1.       Al Muhasabah, perkiraan perhitungan luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk uang
2.       Al Muqasamah, penetapan jumlah tertentu (presentase) dari hasil yang diperoleh
3.       Al Muqatha’ah, penetapan pajak hasil bumi atas para jutawan, berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan jutawan bersangkutan

f.        Organisasi kehakiman
Dalam zaman khalifah umar bin khattab, kehakiman dibebaskan sama sekali dari pengaruh kekuasan politik. Hal ini berlaku terus sampai ke akhir Daulah Umaiyah, sekalipun selama bani Umiyah, kekuasaan politik kadang juga mencampuri urusan kehakiman.
Dalam masa Daulah Abbasiyah, kekuasan politik telah mencampuri urusan-urusan kehakiman. Perubahan lain, para hakim tidak lagi berijtihad dalam memutuskan perkara, tetapi mereka berpedoman saja pada kitab-kitab mazhab 4, atau mzhab-mazhab lain,. Dengan demikain, syarat hakim harus mujtahid sudah ditiadakan.
Organisasi kehakiman juga mengalami perubahan, antara lain telah diadakan jabatan penuntut umum (kejaksaan) disamping telah dibentuk instansa Diwan Qhadhil Qudhah.
Organisasi pda zaman ini, sebagi berikut :
1.       Diwan qadhil qudhah (fungsi dan tugasnya mirip dengan departemen kehakiman) yang dipimpin oleh Qadhil Qudhah (ketua mahkamah agung). Semua badan-badan pengadilan atau badan-badan lain yang ada hubungan dengan kehakiman berada dibawah diwan Qadhil Qudhah.
2.       Qudhah Al aqali (hakim provinsi yang mengetaui pengadilan tinggi).
3.       Qudhah Al amsar (hakim kota yang mengetahui pengadilan negeri Al Qadhau atau Al Hisbah).
4.       Al Shulthan Al Qadhaiyah, yaitu jabatan kejaksaan. Di ibu kota negara dipimpin oleh Al muda’il Umumi (jaksa agung), dan tiap-tiap kota oleh naib Umumi  (jaksa).
Adapun badan pengadilan ada tiga macam:
1.       Al Qadhau, dengan hakimnya yang begelar Al Qadhi. Tugasnya mengurus perkara-perkara yang berhubungan dengan agama pada umumnya.
2.       Al Hisab dengan hakimnya yang bergelar Al muhtasib. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang brhubungan dengan masalah-masalah umum dan tindak pidana yang memerlikan pengurusan segera.
3.       An Nadharfil Madhalim, dengan hakimnya yang bergelar sahibul atau  qadhil madhalim. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara banding dari kedua pengadilan pertama(al qadhau atau al hisbah).
Selain mengurusi perkar-perkara banding, mahkamah madhalim juga mengurusi:
1.       Pengaduan rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan, para petugas pajak, pegawai tinggi yang menyeleweng, dll.
2.       Pengaaduan para pegawai dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
3.       Menjalankan keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya.
4.       Mengawasi terlaksananya ibadah.
Mahkamah madhallim diketahui oleh khalifah, kalu di ibu kota negara oleh gubernur, dan kalu di ibu kota wilayah oleh qadhil qudhah atau hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur.
Para hakim  waktu mengadili perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari daulah abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu khusus untuk para hakim.

C.      BENTUK PERADABAN ISLAM PADA MASA BANI ABBASIYAH
Bentuk-bentu peradaban islam pada masa Daulah Bani Abbasiyah dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, yakni kota-kota pusat peradaban islam, bangunan-bangunan , penemuan-penemuan, dan tokoh-tokohnya.
1.       Kota-kota pusat peradaban
a.       Bagdad, merupakan kota yang paling indah yang dikerjakan oleh lebih dari100.000 pekerja, dipimpin oleh Hajaj Bin Arthal, di sini terdapat istana yang berada di pusat kota, asrama pegawai, rumah kepal polisi, dan rumah-rumah keluarga khalifah.
b.      Samarra, letaknya disebelah timur sampai tigris, 60 km dari kota bagdad, kotanya nyaman, indah dan teratur.
2.       Bangunan-bangunan
a.       Madrasah, yang didirikan pertama kali oleh Nizamul Mulk, terdapat di kota baagdad, Balkan, Muro, Tabrisan, Naisabur, Hara, Isfahan, Mausil, Basrah, dan kota-kota lain.
b.      Kuttab, yaitu tempat belajar bagi pelajar tingkat rendah dan menengah.
c.       Masjid, biasanya digunakan untuk tepat belajar tingkat tinggi dan takhassus.
d.      Majelis Munadharah, tempat pertemuan para pujangga, ahli fakir, daan para sarjana untuk menseminarkan masalah-masalah ilmiah.
e.      Baitul hikmah, merupakan prpustakaan pusat , dibangun oleh khalifah Harun Al rasyid.
f.        Mesjid raya kordova, , dibangun pada tahun 786 M.
g.       Masjid Ibnu Toulon, di kairo dibangun pada tahun 786 M.
h.      Istana Al hamra, di kordova.
i.         Istana Al kazar, dll
3.       Penemuan-penemuan dan tokoh-tokohnya
a.       Ilmu filsafat
·         Alkindi (185-260 H/801-873 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Ya’kub bin Oshak bin Sabbah bin Imranal-ash’ats bin Qais al-kindi. Ia adalah filosuf muslim pertama yang berasal dari suku kindah. Al kindi berusaha menjelaskan hubungan agama dengan filsafat, ia mengatakan antara filsafat dengan agama tidak ada pertentangan dengan dan tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya sama-sama mencari kebenaran. Dan dalam catatan M>M Syrif, Al kindi mempunyai karya sebanyak 270 buah.
·         Al farabi (258-339 H/870-950 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Nasr Muhammad al-farabi, lahir  di wasi, sebuah desa di farab wilayah transoksania. Ia merupakan salah seorang filosof yang  memiliki wawasan ppengetahuan cukup luas. Ini dapat dilihat dari karya dan pemikirannya dalam fusus al hikam, al mufarriqat, Arra’u ahl al-madinah al faadhilah, daan lain-lainnya. Diatar pemikirannya yang sangat cemerlang adalah filsafat emanasi (pemancaran).
·         Ibnu sina (370-428 M/980-1037 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Ali Husein bin Sina. Lahir di Afsyana, sebuah tempat didekat kota Bukhara, Ibnu Sina adalah salah satu ilmuwan dan filosuf muslimyang gemar mencari ilmu pengetahuan. Pengembaraan ilmiahnya melewati batas-batas tempat kelahirannya, sehingga Ibnu Sina mengetahui berbagai bidang ilmu pengetahuan selain filsafat. Di antaranya kedokteran, yang kemudian dituangkan dalam bentuk karya yang sangat monumental yaitu: al-Qanun fi Al-thib (ensiklopedi kedokteran).
·         Ibnu Bajjah (w. 533/1138 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Yahya al-Sha’igh. Di Barat dikenal dengan nama Avempace. Ia lahir di saragossa, spanyol. Selain menguasai filsafat, Ibnu Bajjah juga menguasai tata bahasa dan sastra Arab dengan bagus. Diantara karyanya yang  sangat terkenal adalah: Risalatul Wada’, akhlak, kitab an nabat, kitab al nafsi, dll.
·         Ibnu Thufail (w. 581 H/1186 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdul Malik bin Muhammad bin muhammad bin Thufail. Ia adalah salah seorang ilmuwan dan filosuf kenamaan  pada masa itu. Selain menguasai bidang filsafat , ia juga menguasai berbagai ilmu pengetahuan, seperti kedokteran, matematika, dan sastra arab. Di antara  karya filsafat monumentalnya adalah Hay Bin Yaqzan (si hidup bin si bangkit).
·         Al-Ghazali (1059-1111 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin al-Ghazali. Ia lahir pada tahun 1059 M di Ghazaleh, suatu kota kecil yang terletak dekat Thus, Khurasan. Di masa kecil ia belajar di nisapar, kota ilmu pemgetahuan dan peradaban islam terkenal dan ppenting di Khurasan. Imam al-Ghazali menuntut ilmu dari imam al-Haramain al-Juwaini, guru besar di Madrasah Nidzamiyah Nisapur. Selain belajar ilmu kalam, ia juga banyak belajar ilmu pengetahuan lainnya, seperti filsafat, kimia, matemaatika, kedokteran, dan sebagainya.
·         Ibnu Rusyd (520-595 H/1126-1196 M)
Nama lengkapnya adalah Abu al Walid  Ahmad bin Muhammad bin Rusyd, lahir di Kordova pada tahun 520 H/1126 M. Ia lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga terdidik, sehingga ia menjadi seorang yang terdidik pula.. selain menguasai filsafat, ia juda meahami berbagai ilmu pengetahuan lainseperti ilmu fiqh, bahasa dan sastra arab, matematika, fisika, astronomi, logika, dan ilmu kedokteran.