Sabtu, 09 Mei 2015

Cara Tukang Sihir atau Peramal Mengetahui Hal yang Akan Datang

Bismillahirrahmanirrahim

Tentunya kita penasaran bagaimana cara dukun atau tukang ramal mengetahui hal yang akan datang. Ini bukanlah hal yang tidak diperhatikan oleh peraturan islam. Rasulullah juga telah mengetahuinya yang tentunya dengan kuasa Allah dan memberitahukan kepada Nabi Muhammad. Rasulullah saw bersabda:
 artinya:
“Apabila Allah telah memutuskan suatu perkara di langit, maka para malaikat akan mengepakkan sayap-sayap mereka karena merendahkan diri mereka terhadap perkataan Allah. (Suara Allah) seolah-olah seperti (suara gemerincing) rantai besi di atas batu yang keras lagi licin. Ketika para malaikat tersadar (dari pingsan setelah mendengar suara tersebut) mereka bertanya: ‘Apakah yang diucapkan oleh Tuhan kalian ?’ Malaikat yang lain menjawab: "( Allah mengucapkan ) kebenaran. Dia adalah Al ‘Aliy (Maha tinggi) lagi Al Kabir ( Maha besar )." Lalu para jin pencuri berita langit mendengar dialog ini. ( Para jin pencuri berita langit ini demikian posisinya, jin pencuri berita yang satu berada di atas jin yang lain. Sufyan -salah satu perawi hadits ini- menjelaskan dengan telapak tangannya. Dia memiringkannya telapak tangannya dan miringgangkan jari-jarinya.) Jin yang paling atas menyampaikan berita langit kepada jin yang berada di bawahnya, lalu dia menyampaikan berita kepada jin lain yang berada di bawahnya hingga jin tersebut menyampaikan kabar tersebut melalui perkataanya tukang sihir atau dukun. Terkadang jin pencuri berita terkena panah api sebelum menyampaikan berita tersebut, dan terkadang dia sempat menyampaikan berita sebelum terkena panah api. Lalu dia berdusta (berbohong) dengan kabar itu sebanyak seratus kedustaan. Lalu orang akan berkata: ‘Bukankah dia (tukang sihir/dukun) telah berkata bahwa pada hari sekian (akan/telah) terjadi kejadian ini dan itu?’ Maka dibenarkanlah dia dengan sebab berita yang didengar dari langit.” [HR Al Bukhari (4800)]

Demikianlah cara para peramal, 
dukun, dan yang sejenis dengan mereka mendapatkan kabar-kabar ghaib. Bukanlah para dukun atau peramal itu yang memiliki kesaktian bisa mengetahui perkara ghaib di masa lalu atau depan, akan tetapi itu adalah hasil dari kerja sama mereka dengan para ‘sahabat’ mereka -yaitu para jin maling- yang berwilayah operasi di langit. 

-------------------------------------

Catatan: Hadits shahih yang mulia ini mengandung beberapa faidah penting berharga yang tidak pantas untuk dilewatkan. Inshallah akan kita bahas pada kesempatan yang akan datang.
Setelah membaca tulisan ini apa yang terlintas dibenak anda, tentunya ini hal yang menakjubkan yang dilakukan oleh tukang ramal ataupun dukun, tapi yang melakukan praktek ini tergolong perbuatan syirik dan orangnya dikatakan musyrik

Walhamdulillah.


Keutamaan Wudhu Dirumah

Bismillahirrahmanirrahim

Tahukah anda bahwasanya berwudhuk di rumah lalu pergi sholat berjamaah di mesjid adalah lebih utama daripada mendatangi mesjid dalam keadaan tidak berwudhuk lalu baru berwudhuk di sana?

Dalil yang menunjukkan atas hal ini adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah, yang artinya:
“(Pahala) shalat berjama'ah (di mesjid) melebihi (pahala) shalatnya di rumahnya dan di pasarnya sebanyak dua puluh lima derajat, karena sesungguhnya jika kalian berwudhuk dengan baik lalu mendatangi mesjid -tidak ada tujuan lain kecuali untuk melaksanakan shalat- tidaklah dia mengayunkan satu langkah melainkan Allah akan mengangkat derajatnya dengan langkah tersebut dan menghapus satu dosa darinya sampai dia memasuki mesjid … dst.” [HR Al Bukhari (477) dan Muslim (649)]

Dengan mengetahui ilmu ini semoga kita bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari seperti apa yang Rasulullah katakan yaitu berwudhu dahulu di rumah ataupun dimanapun hendak anda menuju masjid untuk melaksanakan shalat berjama'ah.
Wallahu a'lam


Senin, 31 Desember 2012

syubhat tahun baru


10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru
============================

Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Simak dalam bahasan singkat berikut.

Sejarah Tahun Baru Masehi
==================

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]

Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.

Secara lebih rinci, berikut adalah beberapa kerusakan yang terjadi seputar perayaan tahun baru masehi.

1. Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan 'Ied (Perayaan) yang Haram

Perlu diketahui bahwa perayaan ('ied) kaum muslimin hanya ada dua yaitu 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, “Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha”.”[2]

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menjelaskan bahwa perayaan tahun baru itu termasuk merayakan ‘ied (hari raya) yang tidak disyariatkan karena hari raya kaum muslimin hanya ada dua yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Menentukan suatu hari menjadi perayaan (‘ied) adalah bagian dari syari’at (sehingga butuh dalil).[3]

2. Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir

Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.

Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”[4]

Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan benar-benar nyata saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.

Ingatlah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh). Beliau bersabda, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[5] [6]

3. Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru

Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari'atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun.

“Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama'ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari'atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.

Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat (bermain petasan dan lainnya), mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.” Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”[7]

Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.

4. Kerusakan Keempat: Mengucapkan Selamat Tahun Baru yang Jelas Bukan Ajaran Islam

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan dalam Islam).”[8]

5. Kerusakan Kelima: Meninggalkan Shalat Lima Waktu

Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik. Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.[9] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[10] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.

6. Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat

Begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat 'Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[11]

Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat 'Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama'ah. 'Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[12] Apalagi dengan begadang ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!

7. Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina

Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi.

8. Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin

Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[13]

Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[14] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!

9. Kerusakan Kesembilan: Melakukan Pemborosan yang Meniru Perbuatan Setan

Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).

10. Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga

Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang manfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”[15] Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[16]

Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah, bukan dengan menerjang larangan Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS. Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”[17] Wallahu walliyut taufiq.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Sumber bacaan:
http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru

[2] HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[3] Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menyampaikan hal ini saat sesi tanya jawab-Durus Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 20 Muharram 1432 H, di Riyadh-KSA.

[4] HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa'id Al Khudri.

[5] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.

[6] Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’). Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.

[7] HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).

[8] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. Soal pertama dari Fatwa no. 20795.

[9] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad

[10] HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574

[11] HR. Bukhari no. 568

[12] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.

[13] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41

[14] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah

[15] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.

[16] Al Fawa’id, hal. 33

[17] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.

Senin, 24 Desember 2012

BERAMAL DENGAN MENGHARAPKAN DUNIA HUKUMNYA ADALAH SYIRIK


BERAMAL DENGAN MENGHARAPKAN DUNIA HUKUMNYA ADALAH SYIRIK

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sangat sering melihat kebanyakan manusia melakukan amalan agama dengan tujuan untuk mendapatkan kepentingan, keuntungan, dan manfaat duniawi. Seperti orang yang berjihad untuk mendapatkan harta rampasan perang, menggantikan haji orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan bayaran upah, belajar agama untuk mendapatkan pekerjaan dan kedudukan, berdakwah untuk mencari kekayaan dengan cara memasang tarif yang tinggi, dan lain sebagainya.

Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah dengan tegas melarang kita untuk beramal dengan tujuan yang seperti ini karena ia tergolong kepada perbuatan syirik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (*) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” [QS Hud: 15-16]

Di dalam ayat yang lain:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (*) وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (*) كُلًّا نُمِدُّ هَؤُلَاءِ وَهَؤُلَاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا (*) انْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَلَلْآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَاتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا

“Barangsiapa menghendaki kehidupan duniawi, maka Kami segerakan baginya di dunia apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam dan dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik. Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu Kami berikan bantuan dari kemurahan Rabbmu. Kemurahan Rabbmu tidaklah dapat dihalangi. Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Sungguh kehidupan akhirat itu lebih tinggi derajatnya dan lebih besar keutamaannya.” [QS Al Isra`: 18-21]

Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab sebagaimana dinukilkan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan di dalam kitabnya I’anatul Mustafid (2/104), ada empat golongan yang termasuk ke dalam jenis orang yang melakukan amalan untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Mereka itu adalah:

1. Orang musyrik dan kafir yang melakukan berbagai amalan shalih ketika hidup di dunia ini. Terkadang mereka mendapatkan balasan dari amalan mereka ketika di dunia, namun ketika di akhirat mereka tidak mendapatkan balasan apapun karena amalan yang mereka lakukan tidak berlandaskan di atas tauhid dan keikhlasan kepada Allah ‘azza wa jalla.

2. Orang mukmin yang melakukan amalan-amalan ibadah, namun dia melakukannya bukan untuk mengharapkan wajah Allah. Dia melakukannya semata-mata ingin mendapatkan keuntungan duniawi. Seperti orang yang berjihad untuk mendapatkan harta rampasan perang, menggantikan haji orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan bayaran upah, belajar agama untuk mendapatkan pekerjaan dan kedudukan, berdakwah untuk mencari kekayaan dengan cara memasang tarif tertentu, dan lain sebagainya.Maka amalannya ini tidak mendapatkan pahala di dunia dan sia-sia di akhirat kelak karena ia merupakan syirik ashghar (kecil).

3. Orang mukmin yang melakukan amalan shalih dengan ikhlas kepada Allah ta’ala, namun dia mengharapkan kepada Allah balasan-balasan tertentu ketika di dunia, seperti agar Allah menyembuhkan penyakitnya, menghindarkan dirinya dari pengaruh mata jahat (‘ain), atau terhindar dari musuh-musuhnya.

Tujuan seperti ini, meskipun tidak digolongkan kepada syirik, namun ia adalah tujuan yang kurang baik. Seharusnya yang diniatkan oleh setiap muslim dalam amalan shalihnya adalah mengharapkan pahala akhirat. Apabila dia mengharapkan akhirat maka Allah pasti akan memudahkan urusan dunianya sebagaimana di dalam firman Allah ta’ala:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” [QS Ath Thalaq: 2-3]

4. Orang yang melakukan amalan shalih lalu dia merusakkannya dengan melakukan kesyirikan, seperti orang yang berdoa kepada selain Allah seperti kepada orang mati dan penghuni kubur keramat seperti yang banyak dilakukan oleh sebagian pihak yang mengaku beragama Islam pada masa kini.

Selesai penukilan dengan perubahan seperlunya tanpa merubah makna. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Walhamdulillahirabbil ‘alamin.

BEBRAPA SYUBHAT SEPUTAR CADAR DAN BANTAHANNYA (Bagian Kedua)


BEBRAPA SYUBHAT SEPUTAR CADAR DAN BANTAHANNYA (Bagian Kedua)

Mari kita lanjutkan pembahasan kita tentang beberapa syubhat seputar cadar dan bantahannya. Pada bagian pertama, kita sudah membahas satu syubhat tentang hal ini. Di sana sudah kita sebutkan beberapa dalil dari Al Quran dan sunnah yang menerangkan tentang syariat hijab atau jilbab yang menutup wajah bagi wanita.

Berikut ini adalah beberapa syubhat lain seputar hijab. Di antaranya adalah:

2. Syubhat: Seluruh ulama bersepakat menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk auratnya perempuan.

Bantahan: Pernyataan di atas adalah benar, namun ia berkaitan dengan keadaan di waktu shalat, bukan dalam masalah berhijab di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

Seorang wanita ketika shalat diperbolehkan menampakkan wajah dan telapak tangan ketika shalat. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata sebagaimana di dalam kitab Majmu’ul Fatawa (22/115): “Telah jelas di dalam nash dan ijma’ bahwasanya dia (wanita) tidak wajib ketika shalat untuk memakai jilbab ketika berada di rumahnya karena ia (jilbab) hanya wajib ketika keluar rumah. Ketika tidak memakai jilbab, ia shalat di dalam rumahnya meskipun tampak wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya.”

Adapun pengecualian yang tersebut di dalam ayat:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang (biasa) tampak dari padanya.” [QS An Nur: 31]

Yang dimaksud dengan “yang biasa tampak” dari ayat di atas adalah pakaian, bukan wajah dan telapak tangan. Ini adalah penafsiran dari Abdullah bin Mas’ud sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Hakim, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Jarir Ath Thabari dengan sanad yang shahih.

Bahkan telah banyak didapati di dalam kitab-kitab fiqih penukilan ijma’ tentang wajibnya wanita untuk berhijab dan menutupi wajahnya ketika berada bersama lelaki bukan mahramnya. Di antara para ulama yang menukilkan ijma’ tersebut adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, Ibnul Qaththan, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al Asqalani, dll.

Adapun penafsiran pengecualian pada ayat di atas dengan wajah dan telapak tangan adalah tafsir dari Ibnu Abbas, namun sanadnya adalah lemah. Begitu pula dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang menceritakan kisah Asma` bintu Abi Bakr yang menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan pakaian yang tipis. Beliau memalingkan mukanya dan berkata:

يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا " وأشار إلى وجهه وكفيه

“Wahai Asma`, sesungguhnya seorang perempuan sudah mengalami haid, tidak pantas tampak dari dirinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk ke arah wajah dan dua telapak tangannya. [HR Abu Daud (4104)]

Hadits ini sanadnya lemah karena Khalid bin Duraik tidak pernah bertemu dengan Aisyah.

3. Syubhat: Para ulama tidak bersepakat tentang kewajiban memakai cadar. Akan tetapi memakai hijab atau jilbab (yang menampakkan wajah) itulah yang diperintahkan oleh Allah.

Bantahan:
Pertama kita ingatkan kembali bahwa yang dimaksud dengan hijab atau jilbab di dalam istilah syariat adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, termasuk wajah.

Kedua, para ulama berfatwa tentang wajibnya bagi seorang wanita muslimah untuk menutupi wajahnya ketika khawatir dengan munculnya fitnah. Maka kita katakan kepada orang-orang yang memperjuangkan penghapusan hijab: lebih banyak manakah fitnah yang terjadi, apakah di masa dahulu ataukah di masa kini?

Ketiga, penafsiran hijab/jilbab dengan jilbab yang menampakkan wajah bisa membuka pintu fitnah bagi para lelaki karena dengan dia menampakkan wajahnya tentunya akan terlihat kecantikannya, senyumannya, lesung pipinya, bedak wajahnya, dan lain sebagainya yang mana semuanya itu bisa tertutupi dengan memakai hijab/jilbab yang syar’i yaitu cadar, niqab, atau yang sejenisnya.

Keempat, para ulama Ahlus Sunnah yang membolehkan seorang wanita untuk menampakkan wajahnya di antara para lelaki bukan mahramnya tetap mengatakan bahwa menutup wajah itu lebih utama ketika dalam keadaan aman dari fitnah. Adapun ketika terjadinya fitnah, maka mereka mewajibkan para wanita untuk menutupi wajah-wajah mereka.

Bahkan para istri dan anak-anak perempuan mereka senantiasa tetap memakai hijab yang menutupi wajah mereka ketika bertemu dengan lelaki yang bukan mahram mereka.

4. Syubhat: Memakai niqab adalah sesuatu yang berlebih-lebihan.

Bantahan: Pernyataan ini merupakan pernyataan yang sungguh jelas kebatilannya karena yang mewajibkan memakai hijab atau jilbab yang menutupi wajah adalah Allah ta’ala dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم , dan diamalkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan kaum muslimin yang setelah mereka hingga masa kita ini. Maka ini bukanlah suatu hal yang berlebihan sama sekali.

Penggunaan hijab/jilbab yang menutupi wajah ini pun dibicarakan oleh para ulama di dalam kitab-kitab mereka. Di antara mereka adalah:

a. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam Al Harawi di dalam kitab Gharibul Hadits (4/317-318):

Beliau membahas firman Allah ta’ala (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا): “Yang kami amalkan dalam hal ini adalah pendapat Abdullah bin Mas’ud dari Abul Ahwash dari Abdullah (bin Mas’ud) bahwa dia berkata: “Itu adalah pakaian.” Abu Abdillah berkata: “Yaitu mereka tidak menampakkan dari perhiasan mereka kecuali pakaian.”

b. Abu Hayyan di dalam tafsirnya berkata:

“(Allah) memerintahkan para wanita untuk menyelisihi pakaiannya para budak wanita dengan cara memakai pakaian panjang yang menyelimuti tubuh, menutupi kepala dan wajah demi menjaga kehormatan mereka dan agar mereka disegani sehingga tidak ada orang yang berniat jelek terhadap mereka.”

c. Abu Hamid Al Ghazali di dalam kitab Ihya`u Ulumuddin berkata:

“Para lelaki di setiap zaman senantiasa terbuka wajahnya, dan para wanita keluar dalam keadaan memakai niqab.”

d. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Fathul Bari (9/405):

“Kebiasaan para wanita sejak zaman dahulu dan kini adalah menutup wajh-wajah mereka dari para lelaki asing bukan mahram.”

e. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata sebagaimana di dalam Majmu’ul Fatawa (15/372):

“Kebiasaan kaum mukminin pada zaman Nabi dan para penggantinya adalah bahwasanya wanita yang merdeka (bukan budak) memakai hijab.”

Keterangan-keterang seperti di atas juga dinukilkan oleh para ulama lainnya seperti Al ‘Aini, Al Qasthalani, Al Mubarakfuri, dll.

Demikianlah jawaban atas beberapa syubhat yang disampaikan oleh pihak yang menolak syariat hijab yang syar’i atau pihak yang ingin agar para wanita menampakkan wajah-wajah mereka di hadapan para lelaki asing yang bukan mahram mereka. Semoga bermanfaat.

Walhamdulillah.

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Ma’rakatul Hijab karya Syekh Muhammad bin Abdillah Al Imam.

Selasa, 11 Desember 2012

BEBERAPA SYUBHAT SEPUTAR CADAR DAN BANTAHANNYA (Bagian Pertama)


BEBERAPA SYUBHAT SEPUTAR CADAR DAN BANTAHANNYA (Bagian Pertama)

Sebagian orang menolak syariat hijab pada wanita dengan alasan-alasan yang tidak tepat. Di antaranya adalah bahwa yang dimaksud dengan hijab atau jilbab di dalam Al Qur`an adalah yang menampakkan wajah, bukan yang menutup wajah (cadar, niqab, dll).

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa syubhat yang sangat sering dilontarkan oleh mereka beserta bantahannya semoga bisa menjadi penjelas dan petunjuk bagi orang-orang yang ingin mencari kebenaran dan mengamalkannya. Tulisan ini akan kami bagi ke dalam dua bagian. Wallahu waliyyut taufiq.

1. Syubhat: Menggunakan niqab atau cadar dalam Islam semua dalilnya tidak ada yang kuat dan diperkirakan sebagian orang telah salah menafsirkan isi Al Qur'an.

Bantahan: Pernyataan ini tidaklah benar karena dalil-dalil yang memerintahkan seorang wanita untuk berhijab dengan menggunakan cadar atau yang sejenisnya sangatlah kuat dan jelas. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

a. Firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Allah itu Ghafur (Maha Pengampun) lagi Rahim (Maha Penyayang).” [QS Al Ahzab: 59]

Istilah “jilbab” dalam bahasa Arab itu berbeda dengan istilah “jilbab” dalam bahasa Indonesia. Jilbab dalam bahasa Arab adalah pakaian yang menutupi tubuh bagian wajah dan dada. Ia lebih besar daripada khimar. Sedangkan “jilbab” yang digunakan oleh kaum muslimah Indonesia ini di dalam istilah Arab dikenal dengan nama khimar (tudung).

Cara memakai jilbab atau hijab ini adalah dengan menutup seluruh wajah hingga hanya tersisa lubang bagi mata saja, baik sebelah maupun keduanya. Demikian dikatakan oleh para ulama tafsir. Ini adalah pendapatnya Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abidah As Salmani, dll.

b. Firman Allah ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kudung ke dadanya.” [QS An Nur: 31]

Menutupi khimar (kain kudung) sampai ke dada juga termasuk wajah karena khimar itu diletakkan di kepala dan dijulurkan melewati wajah sampai ke dada.

c. Firman Allah ta’ala:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” [QS Al Ahzab: 53]

Ayat ini dinamakan dengan ayat hijab. Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa bila seorang wanita ketika berada di dalam rumah dia harus berhijab dengan memasang tirai ketika berurusan dengan lelaki bukan mahramnya. Adapun bila dia pergi keluar rumah maka hijab itu harus tetap ada pada dirinya dalam bentuk pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, yaitu cadar, niqab, atau yang sejenisnya.

Ayat ini meskipun sebab turunnya berkaitan dengan kehidupan keluarga Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم namun ia juga berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin karena tujuan pokok dari perintah berhijab pada ayat ini adalah untuk menjaga kesucian hati para kaum mukminin dan mukminat secara keseluruhan. Demikian dikatakan oleh Syekh Muhammad Amin Asy Syinqithi di dalam kitab tafsirnya Adhwaul Bayan.

d. Firman Allah ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa jika menanggalkan pakaian mereka dengan tidak menampakkan perhiasan. Tidak menanggalkan pakaian adalah lebih baik bagi mereka, dan Allah itu Sami’ (Maha mendengar) lagi ‘Alim (Maha Bijaksana).”

Yang dimaksud dengan meninggalkan pakaian di sini adalah pakaian penutup tubuh yang telah biasa dia gunakan sebelum masa tua. Dia sudah diizinkan untuk memakai pakaian yang menampakkan wajahnya. Ini dengan jelas menunjukkan bahwasanya pakaian seorang wanita muslimah sebelum masa tua adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah, telapak tangan, dan kakinya.

e. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha:

Pada suatu hari paman sesusuan Aisyah yang bernama Aflah pergi mengunjungi Aisyah setelah turunnya ayat hijab. Aisyah merasa enggan untuk bertemu dengannya. Aflah berkata: “Apakah engkau berhijab dariku padahal aku adalah paman (sesusuan)-mu?” Aisyah menceritakan hal ini kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم , lalu beliau memerintahkanku untuk mengizinkannya bertemu. [HR Al Bukhari (5103) dan Muslim (1445)]

Di dalam hadits ini Aisyah menyangka Aflah yang merupakan paman susuannya bukanlah merupakan mahram baginya sehingga dia berhijab darinya.

f. Hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, dia berkata:

“Ketika turun ayat (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ = agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) para wanita Anshar keluar dengan berpakaian seolah-olah di kepala mereka ada burung gagak.” [HR Abu daud (4101). Hadits shahih]

Maksudnya adalah para wanita Anshar setelah turunnya ayat ini menggunakan pakaian berwarna hitam yang menutupi seluruh tubuh mereka dan bersikap tenang sehingga menyerupai burung gagak.

g. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata:

“Semoga Allah merahmati para wanita Muhajirah terdahulu, ketika Allah menurunkan ayat (وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ = Hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kudung ke dadanya) mereka membelah kain-kain hitam mereka dan menutupi kepala mereka dengannya.” [HR Al Bukhari (4758)]

Mereka menggunakan kain hitam sebagai penutup kepala (khimar). Mereka tidak menggunakan bahan kain yang berwarna-warni sebagaimana yang digunakan oleh para wanita pemakai jilbab tampak wajah pada masa kini. Sudah mereka menarik perhatian lelaki dengan kecantikan wajah mereka, mereka gunakan pula jilbab dan pakaian yang berwarna-warni sehingga semakin jauh mereka dari tuntunan berhijab/berjilbab yang syar’i. Wallahul musta’an.

h. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda tentang pakaian yang dilarang dipakai oleh muhrim (orang yang berihram):

وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ

“Wanita muhrimah tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai sarung tangan.” [HR Al Bukhari (1838)

Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa keadaan wanita muslimah pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم adalah memakai niqab dan sarung tangan bila tidak sedang ihram. Supaya mereka tidak memakai kedua pakaian ini ketika ihram, maka perlu diingatkan oleh Nabi secara khusus tentang larangan ini.

Meskipun demikian, ternyata para wanita sahabat tetap menurunkan hijab wajah mereka ketika ihram bila mereka melewati para lelaki bukan mahram. Sebagaimana yang disampaikan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha:
“Kami bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan ihram. Banyak rombongan yang melewati kami. Apabila mereka berpapasan dengan kami, maka kami menurunkan jilbabnya dari kepala menutupi wajahnya. Ketika kami sudah lewat maka kami singkap kembali wajah kami.” [HR Abu Daud (1833)]

Meskipun hadits ini lemah, namun ada riwayat lain yang menguatkannya. Dari Fathimah bintul Mundzir, dia berkata:

“Kami menutup wajah-wajah kami ketika ihram, dan kami bersama Asma` bintu Abi Bakr Ash Shiddiq.” [HR Al Hakim (1176). Sanadnya shahih]

Kesimpulannya adalah pada asalnya, para wanita muslimah itu memakai pakaian yang menutup wajah dan telapak tangan, kecuali pada dua keadaan yaitu saat ihram dan ketika shalat sebagaimana yang akan dibahas pada syubhat nomor dua. Namun apabila tidak aman dari fitnah dan pandangan lelaki bukan mahram, maka dia disyariatkan untuk menutup wajahnya.

Pembahasan tentang syubhat-syubhat lainnya, insya Allah bersambung pada bagian kedua.

Walhamdulillah.

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Ma’rakatul Hijab karya Syekh Muhammad bin Abdillah Al Imam.

apakah semua tubuh anjing itu haram


APAKAH SELURUH TUBUH ANJING ITU NAJIS ..??
**************************************

Berikut disertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuhnya najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jaw
abannya dalam fatwa beliau berikut ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata :

[Perselisihan tentang najisnya anjing]

Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama :

Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad.

Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik.

Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad.

[Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?]

Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau:

Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz.

Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis).

Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad.

Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.

[Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian]

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859)

Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata,

الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

“Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan)

[Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya]

Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

Dalam hadits lain dikatakan,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ

“Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279)

Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi).

[Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh]

[Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing]

Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan).

[Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur]

Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit.

Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya.

Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci.

Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah.

Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan.

Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing.

[Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing]

[Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?]

Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak?

Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini :

Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik.

Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah.

Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat.

[Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan]

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu.

Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian. Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad.

Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam.

Keterangan :

Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun /penulis(ustadz Muhammad Abduh Tuasikal) agar memudahkan dalam pemahaman.

Semoga fatwa ini bermanfaat.