BEBRAPA SYUBHAT SEPUTAR
CADAR DAN BANTAHANNYA (Bagian Kedua)
Mari kita lanjutkan pembahasan kita tentang beberapa syubhat seputar cadar dan bantahannya. Pada bagian pertama, kita sudah membahas satu syubhat tentang hal ini. Di sana sudah kita sebutkan beberapa dalil dari Al Quran dan sunnah yang menerangkan tentang syariat hijab atau jilbab yang menutup wajah bagi wanita.
Berikut ini adalah beberapa syubhat lain seputar hijab. Di antaranya adalah:
2. Syubhat: Seluruh ulama bersepakat menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk auratnya perempuan.
Bantahan: Pernyataan di atas adalah benar, namun ia berkaitan dengan keadaan di waktu shalat, bukan dalam masalah berhijab di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Seorang wanita ketika shalat diperbolehkan menampakkan wajah dan telapak tangan ketika shalat. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata sebagaimana di dalam kitab Majmu’ul Fatawa (22/115): “Telah jelas di dalam nash dan ijma’ bahwasanya dia (wanita) tidak wajib ketika shalat untuk memakai jilbab ketika berada di rumahnya karena ia (jilbab) hanya wajib ketika keluar rumah. Ketika tidak memakai jilbab, ia shalat di dalam rumahnya meskipun tampak wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya.”
Adapun pengecualian yang tersebut di dalam ayat:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang (biasa) tampak dari padanya.” [QS An Nur: 31]
Yang dimaksud dengan “yang biasa tampak” dari ayat di atas adalah pakaian, bukan wajah dan telapak tangan. Ini adalah penafsiran dari Abdullah bin Mas’ud sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Hakim, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Jarir Ath Thabari dengan sanad yang shahih.
Bahkan telah banyak didapati di dalam kitab-kitab fiqih penukilan ijma’ tentang wajibnya wanita untuk berhijab dan menutupi wajahnya ketika berada bersama lelaki bukan mahramnya. Di antara para ulama yang menukilkan ijma’ tersebut adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, Ibnul Qaththan, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al Asqalani, dll.
Adapun penafsiran pengecualian pada ayat di atas dengan wajah dan telapak tangan adalah tafsir dari Ibnu Abbas, namun sanadnya adalah lemah. Begitu pula dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang menceritakan kisah Asma` bintu Abi Bakr yang menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan pakaian yang tipis. Beliau memalingkan mukanya dan berkata:
يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا " وأشار إلى وجهه وكفيه
“Wahai Asma`, sesungguhnya seorang perempuan sudah mengalami haid, tidak pantas tampak dari dirinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk ke arah wajah dan dua telapak tangannya. [HR Abu Daud (4104)]
Hadits ini sanadnya lemah karena Khalid bin Duraik tidak pernah bertemu dengan Aisyah.
3. Syubhat: Para ulama tidak bersepakat tentang kewajiban memakai cadar. Akan tetapi memakai hijab atau jilbab (yang menampakkan wajah) itulah yang diperintahkan oleh Allah.
Bantahan:
Pertama kita ingatkan kembali bahwa yang dimaksud dengan hijab atau jilbab di dalam istilah syariat adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, termasuk wajah.
Kedua, para ulama berfatwa tentang wajibnya bagi seorang wanita muslimah untuk menutupi wajahnya ketika khawatir dengan munculnya fitnah. Maka kita katakan kepada orang-orang yang memperjuangkan penghapusan hijab: lebih banyak manakah fitnah yang terjadi, apakah di masa dahulu ataukah di masa kini?
Ketiga, penafsiran hijab/jilbab dengan jilbab yang menampakkan wajah bisa membuka pintu fitnah bagi para lelaki karena dengan dia menampakkan wajahnya tentunya akan terlihat kecantikannya, senyumannya, lesung pipinya, bedak wajahnya, dan lain sebagainya yang mana semuanya itu bisa tertutupi dengan memakai hijab/jilbab yang syar’i yaitu cadar, niqab, atau yang sejenisnya.
Keempat, para ulama Ahlus Sunnah yang membolehkan seorang wanita untuk menampakkan wajahnya di antara para lelaki bukan mahramnya tetap mengatakan bahwa menutup wajah itu lebih utama ketika dalam keadaan aman dari fitnah. Adapun ketika terjadinya fitnah, maka mereka mewajibkan para wanita untuk menutupi wajah-wajah mereka.
Bahkan para istri dan anak-anak perempuan mereka senantiasa tetap memakai hijab yang menutupi wajah mereka ketika bertemu dengan lelaki yang bukan mahram mereka.
4. Syubhat: Memakai niqab adalah sesuatu yang berlebih-lebihan.
Bantahan: Pernyataan ini merupakan pernyataan yang sungguh jelas kebatilannya karena yang mewajibkan memakai hijab atau jilbab yang menutupi wajah adalah Allah ta’ala dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم , dan diamalkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan kaum muslimin yang setelah mereka hingga masa kita ini. Maka ini bukanlah suatu hal yang berlebihan sama sekali.
Penggunaan hijab/jilbab yang menutupi wajah ini pun dibicarakan oleh para ulama di dalam kitab-kitab mereka. Di antara mereka adalah:
a. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam Al Harawi di dalam kitab Gharibul Hadits (4/317-318):
Beliau membahas firman Allah ta’ala (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا): “Yang kami amalkan dalam hal ini adalah pendapat Abdullah bin Mas’ud dari Abul Ahwash dari Abdullah (bin Mas’ud) bahwa dia berkata: “Itu adalah pakaian.” Abu Abdillah berkata: “Yaitu mereka tidak menampakkan dari perhiasan mereka kecuali pakaian.”
b. Abu Hayyan di dalam tafsirnya berkata:
“(Allah) memerintahkan para wanita untuk menyelisihi pakaiannya para budak wanita dengan cara memakai pakaian panjang yang menyelimuti tubuh, menutupi kepala dan wajah demi menjaga kehormatan mereka dan agar mereka disegani sehingga tidak ada orang yang berniat jelek terhadap mereka.”
c. Abu Hamid Al Ghazali di dalam kitab Ihya`u Ulumuddin berkata:
“Para lelaki di setiap zaman senantiasa terbuka wajahnya, dan para wanita keluar dalam keadaan memakai niqab.”
d. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Fathul Bari (9/405):
“Kebiasaan para wanita sejak zaman dahulu dan kini adalah menutup wajh-wajah mereka dari para lelaki asing bukan mahram.”
e. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata sebagaimana di dalam Majmu’ul Fatawa (15/372):
“Kebiasaan kaum mukminin pada zaman Nabi dan para penggantinya adalah bahwasanya wanita yang merdeka (bukan budak) memakai hijab.”
Keterangan-keterang seperti di atas juga dinukilkan oleh para ulama lainnya seperti Al ‘Aini, Al Qasthalani, Al Mubarakfuri, dll.
Demikianlah jawaban atas beberapa syubhat yang disampaikan oleh pihak yang menolak syariat hijab yang syar’i atau pihak yang ingin agar para wanita menampakkan wajah-wajah mereka di hadapan para lelaki asing yang bukan mahram mereka. Semoga bermanfaat.
Walhamdulillah.
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Ma’rakatul Hijab karya Syekh Muhammad bin Abdillah Al Imam.
Mari kita lanjutkan pembahasan kita tentang beberapa syubhat seputar cadar dan bantahannya. Pada bagian pertama, kita sudah membahas satu syubhat tentang hal ini. Di sana sudah kita sebutkan beberapa dalil dari Al Quran dan sunnah yang menerangkan tentang syariat hijab atau jilbab yang menutup wajah bagi wanita.
Berikut ini adalah beberapa syubhat lain seputar hijab. Di antaranya adalah:
2. Syubhat: Seluruh ulama bersepakat menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk auratnya perempuan.
Bantahan: Pernyataan di atas adalah benar, namun ia berkaitan dengan keadaan di waktu shalat, bukan dalam masalah berhijab di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Seorang wanita ketika shalat diperbolehkan menampakkan wajah dan telapak tangan ketika shalat. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata sebagaimana di dalam kitab Majmu’ul Fatawa (22/115): “Telah jelas di dalam nash dan ijma’ bahwasanya dia (wanita) tidak wajib ketika shalat untuk memakai jilbab ketika berada di rumahnya karena ia (jilbab) hanya wajib ketika keluar rumah. Ketika tidak memakai jilbab, ia shalat di dalam rumahnya meskipun tampak wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya.”
Adapun pengecualian yang tersebut di dalam ayat:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang (biasa) tampak dari padanya.” [QS An Nur: 31]
Yang dimaksud dengan “yang biasa tampak” dari ayat di atas adalah pakaian, bukan wajah dan telapak tangan. Ini adalah penafsiran dari Abdullah bin Mas’ud sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Hakim, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Jarir Ath Thabari dengan sanad yang shahih.
Bahkan telah banyak didapati di dalam kitab-kitab fiqih penukilan ijma’ tentang wajibnya wanita untuk berhijab dan menutupi wajahnya ketika berada bersama lelaki bukan mahramnya. Di antara para ulama yang menukilkan ijma’ tersebut adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, Ibnul Qaththan, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al Asqalani, dll.
Adapun penafsiran pengecualian pada ayat di atas dengan wajah dan telapak tangan adalah tafsir dari Ibnu Abbas, namun sanadnya adalah lemah. Begitu pula dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang menceritakan kisah Asma` bintu Abi Bakr yang menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan pakaian yang tipis. Beliau memalingkan mukanya dan berkata:
يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا " وأشار إلى وجهه وكفيه
“Wahai Asma`, sesungguhnya seorang perempuan sudah mengalami haid, tidak pantas tampak dari dirinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk ke arah wajah dan dua telapak tangannya. [HR Abu Daud (4104)]
Hadits ini sanadnya lemah karena Khalid bin Duraik tidak pernah bertemu dengan Aisyah.
3. Syubhat: Para ulama tidak bersepakat tentang kewajiban memakai cadar. Akan tetapi memakai hijab atau jilbab (yang menampakkan wajah) itulah yang diperintahkan oleh Allah.
Bantahan:
Pertama kita ingatkan kembali bahwa yang dimaksud dengan hijab atau jilbab di dalam istilah syariat adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, termasuk wajah.
Kedua, para ulama berfatwa tentang wajibnya bagi seorang wanita muslimah untuk menutupi wajahnya ketika khawatir dengan munculnya fitnah. Maka kita katakan kepada orang-orang yang memperjuangkan penghapusan hijab: lebih banyak manakah fitnah yang terjadi, apakah di masa dahulu ataukah di masa kini?
Ketiga, penafsiran hijab/jilbab dengan jilbab yang menampakkan wajah bisa membuka pintu fitnah bagi para lelaki karena dengan dia menampakkan wajahnya tentunya akan terlihat kecantikannya, senyumannya, lesung pipinya, bedak wajahnya, dan lain sebagainya yang mana semuanya itu bisa tertutupi dengan memakai hijab/jilbab yang syar’i yaitu cadar, niqab, atau yang sejenisnya.
Keempat, para ulama Ahlus Sunnah yang membolehkan seorang wanita untuk menampakkan wajahnya di antara para lelaki bukan mahramnya tetap mengatakan bahwa menutup wajah itu lebih utama ketika dalam keadaan aman dari fitnah. Adapun ketika terjadinya fitnah, maka mereka mewajibkan para wanita untuk menutupi wajah-wajah mereka.
Bahkan para istri dan anak-anak perempuan mereka senantiasa tetap memakai hijab yang menutupi wajah mereka ketika bertemu dengan lelaki yang bukan mahram mereka.
4. Syubhat: Memakai niqab adalah sesuatu yang berlebih-lebihan.
Bantahan: Pernyataan ini merupakan pernyataan yang sungguh jelas kebatilannya karena yang mewajibkan memakai hijab atau jilbab yang menutupi wajah adalah Allah ta’ala dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم , dan diamalkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan kaum muslimin yang setelah mereka hingga masa kita ini. Maka ini bukanlah suatu hal yang berlebihan sama sekali.
Penggunaan hijab/jilbab yang menutupi wajah ini pun dibicarakan oleh para ulama di dalam kitab-kitab mereka. Di antara mereka adalah:
a. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam Al Harawi di dalam kitab Gharibul Hadits (4/317-318):
Beliau membahas firman Allah ta’ala (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا): “Yang kami amalkan dalam hal ini adalah pendapat Abdullah bin Mas’ud dari Abul Ahwash dari Abdullah (bin Mas’ud) bahwa dia berkata: “Itu adalah pakaian.” Abu Abdillah berkata: “Yaitu mereka tidak menampakkan dari perhiasan mereka kecuali pakaian.”
b. Abu Hayyan di dalam tafsirnya berkata:
“(Allah) memerintahkan para wanita untuk menyelisihi pakaiannya para budak wanita dengan cara memakai pakaian panjang yang menyelimuti tubuh, menutupi kepala dan wajah demi menjaga kehormatan mereka dan agar mereka disegani sehingga tidak ada orang yang berniat jelek terhadap mereka.”
c. Abu Hamid Al Ghazali di dalam kitab Ihya`u Ulumuddin berkata:
“Para lelaki di setiap zaman senantiasa terbuka wajahnya, dan para wanita keluar dalam keadaan memakai niqab.”
d. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Fathul Bari (9/405):
“Kebiasaan para wanita sejak zaman dahulu dan kini adalah menutup wajh-wajah mereka dari para lelaki asing bukan mahram.”
e. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata sebagaimana di dalam Majmu’ul Fatawa (15/372):
“Kebiasaan kaum mukminin pada zaman Nabi dan para penggantinya adalah bahwasanya wanita yang merdeka (bukan budak) memakai hijab.”
Keterangan-keterang seperti di atas juga dinukilkan oleh para ulama lainnya seperti Al ‘Aini, Al Qasthalani, Al Mubarakfuri, dll.
Demikianlah jawaban atas beberapa syubhat yang disampaikan oleh pihak yang menolak syariat hijab yang syar’i atau pihak yang ingin agar para wanita menampakkan wajah-wajah mereka di hadapan para lelaki asing yang bukan mahram mereka. Semoga bermanfaat.
Walhamdulillah.
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Ma’rakatul Hijab karya Syekh Muhammad bin Abdillah Al Imam.